Rabu, 13 Januari 2010

BANK CENTURY

BANK CENTURY

Di pekan ini, cerita bank century memasuki bab baru yang lebih menakutkan dari cerita horror. Ternyata selama ini, bank century dalam orasinya juga melakukan penjualan reksadana padahal bank ini tidak mempunyai perijinan untuk menjual reksadana. Ketika saya cek ke situs Bapepam, bank century tidak terdaftar sebagai APERD. Kisah sera mini lalu ternyata berkembang menjadi lebih menyeramkan lagi. Salah satu reksadana yang di jual oleh bank century meruoakan reksadana bodoh alias reksadana yang di buat tanpa seijin Bapepam. Reksadana yang bermasalah ini di jual dengan nama investasi dana tetap terproteksi dan di keluarkan ole PT. Antaboga Delta Sekuritas. Hebatnya lagi produk ini, kabarnya sudah di jual sejak tahun 2001. Kini di kabarkan bahwa Rp. 1 triliun - 1.5 triliun milik nasabah bank century terkena masalah seputar produk ini. Jika teman – teman pembaca berpikir bahwa cerita ini berakhir disini, maka anda salah besar, karena masih ada sisi lainya.


Cerita perkembangan terbaru bank century ini mengandung begitu banyak pertanyaan. Yang pertama adalah bagaimana bisa sampai terjadi sebuah bank menjual reksadana tanpa mempunyai ijin sebagai agen penjual reksadana. Bagaimana pertanggungjawaban Bapepam sebagai badan pengawas pasar modal dan lembaga keuanga dalam hal ini? Bagaimana juga dengan pertanggungjawaban BI sebagai pengatur dan pengawas bank?

Pertanyaan kedua yang amat mengganggu adalah mengapa suatu produk reksadana bodoh tanpa ijin bias lolos dari pengawasan Bapepam, padahal seperti yang di kabarkan, produk tersebut sudah dijual sejak lama


Pertanyaan lainnya yang saya rasa timbul di kepala banyak orang adalah, apakah dalam hal ini posisi PT. Antaboga sebagai salah satu pemegang saham utama bank century mempunyai andil dalam timbulnya kasus ini?Mungkin tidak sedikit yang akan berpendapat IYA. Jika kasus ini adalah demikian, bagaimana dengan potensi terjadinya kasus yang sama di bank lain?

Dalam krisis financial di tahun 97, terkuat fakta bahwa bank seringkali hanya di eksploitasi oleh pemiliknya untuk mendukung anak usahanya yan lain. Pada akhirnya, yang menanggung mala praktek ini adalah nasabah bank.


PUJIHATI,

06520096

Tidak ada komentar:

Posting Komentar